Diketahui, Laura Aprillya melaporkan Shandy Aulia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaua. Laporan ini terdaftar dalam LP/B/514/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan tersebut, Shandy Aulia dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pencemaran Nama Baik Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP. (roma)