Peringati HBI ke-72 Tahun, Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan M-Paspor dan Cekal Online

Kamis 27 Jan 2022, 20:17 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi yang Diluncurkan pada HBI ke-72. (ist)

Direktorat Jenderal Imigrasi yang Diluncurkan pada HBI ke-72. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Hukum dan HAMYasonna H. Laoly mengimbau para insan Imigrasi untuk ambil bagian dalam percepatan transformasi digital melalui peningkatan literasi digital.

Hal tersebut disampaikan dalam amanatnya sebagai inspektur upacara pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-72 yang digelar secara hybrid di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022). 

"Jangan sampai ada oknum Imigrasi yang melakukan kesalahan dan lengah dalam melakukan pengawasan Keimigrasian. Tindakan seperti itu tidak dapat ditolerir karena akan menurunkan kepercayaan publik,” ujar Yasonna.

MenkumHAM menekankan kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengedepankan tata nilai PASTI dalam bekerja.

”Usia 72 tahun mencerminkan tingkat kematangan baik dalam organisasi maupun dalam hal berkinerja. Dalam usia ini kita tidak boleh lagi salah dalam mengambil kebijakan dan keputusan, Segala pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian harus benar-benar kita lakukan dengan semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif),” katanya.

Sejalan dengan pemerintah yang saat ini gencar melakukan akselerasi transformasi digital di berbagai bidang, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan dua aplikasi terbaru.

Aplikasi tersebut adalah aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan aplikasi Cekal Online yang berbasis web.

Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) memulai debutnya dengan uji coba di tiga kantor imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Tangerang.

Tepat pada puncak HBI Ke-72, M-Paspor resmi menggantikan pendahulunya, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Dengan demikian, pemohon cukup menunjukkan berkas aslinya saat wawancara di kantor imigrasi sehingga memangkas waktu tatap muka. 

Berita Terkait

Guru Online

Rabu 09 Feb 2022, 16:43 WIB
undefined

News Update