Sementara AKP Ilman Robiana menambahkan dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka membeli sabu secara patungan dari pengedar berinisial P alias Boy melalui tersangka AC.
Lihat juga video “Badai Angin Melanda Bogor, Pohon Tumbang dan Atap Rumah Warga Beterbangan”. (youtube/poskota tv)
Berbekal dari pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil menangkap AC.
"Tersangka AC berhasil diamankan saat nongkrong di warung kopi di sekitar Kelurahan Pandeglang," terang Ilman Robiana.
Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau dipidana denda paling sedikit 1 miliyar paling banyak 10 miliar. (haryono)