"Atas pemberian uang itu, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN pun disetujui dengan adanya bubuhan paraf MAN pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan," imbuh dia.
Lihat juga video “Jasat Pemancing Hanyut Ditemukan 12 Km dari Titik Hilang”. (youtube/poskota tv)
"KPK menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Karyoto.
Atas perbuatannya AMN selaku si pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Sedangkan, tersangka MAN dan LMSA sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," tukasnya. (cr10)