ADVERTISEMENT

Menko Airlangga Genjot Investasi di Kawasan Industri, Kembangkan Model-model Bisnis yang Berdaya Saing

Kamis, 27 Januari 2022 19:27 WIB

Share
Menteri Koordinator Bidang Perekenonomian Airlangga Hartarto.(Foto/Biro Pers)
Menteri Koordinator Bidang Perekenonomian Airlangga Hartarto.(Foto/Biro Pers)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekalipun pandemi Covid-19 masih berlangsung, optimisme sektor industri terus terlihat pada Triwulan IV tahun 2021 dengan kembalinya PMI Manufaktur di level ekspansif dengan capaian 53,5 persen.

Utilisasi industri pengolahan juga terus meningkat dan mencapai yang tertinggi sebesar 67,6%.

Impor Barang Modal dan Bahan Baku juga tumbuh masing-masing 23,1% dan 60,5% secara year on year di bulan November 2021.

Hal ini mencerminkan bahwa sektor industri semakin solid dalam menopang pemulihan ekonomi nasional.

“Melalui penciptaan pusat-pusat ekonomi baru, pembentukan kawasan strategis ekonomi, serta memberikan insentif yang menarik untuk berbagai Kawasan Industri (KI), termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Pemerintah terus mendorong pemulihan ekonomi dan peningkatan investasi di daerah,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto secara virtual dalam acara dialog nasional bertajuk “Strategi Meningkatkan Daya Saing Kawasan Industri Indonesia” yang diselenggarakan oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI), Kamis (27/01/2022).

Menko Airlangga dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa pengembangan KI diutamakan di luar Pulau Jawa dan difokuskan pada percepatan penyediaan sarana penunjang, infrastruktur, mempercepat perizinan, guna mendorong peningkatan investasi, juga bentuk-bentuk kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha.

“Peningkatan daya saing di sektor industri tidak lepas dari dukungan infrastruktur, juga terkait dengan aplikasi teknologi. Tentunya industri yang berbasis hilirisasi, substitusi impor, orientasi ekspor, dan juga pendalaman struktur value chain membutuhkan SDM yang tangguh,”tambah Menko Airlangga.

Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor Industri.

Melalui PP tersebut diharapkan dapat diwujudkan industri yang mampu menjadi pengungkit pengembangan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja dan juga meningkatkan daya saing ekspor, serta mampu menarik investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Lebih lanjut, Pemerintah juga terus melakukan percepatan program PSN melalui percepatan pembangunan infrastruktur kewilayahan guna mendukung pengembangan industri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT