Namun, S yang saat kejadian bertugas memantau situasi di mulut gang, ternyata melarikan diri terlebih dahulu usai aksi pencurian yang dilakukan rekannya K, tepergok warga lalu diteriaki maling.
"Saya tanya ke pelaku katanya dia berdua cuman yang satu sudah kabur duluan," kata Salimin.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari pelaku K salah satunya kunci letter T yang digunakan untuk merusak kontak kunci sepeda motor.
"Lalu telepon Polsek Cakung terus Buser (Buru Sergap) datang, diamankan, kemudian malamnya sekitar jam 21.00 WIB, dibawa ke polsek," kata Salimin.
Kini pelaku K ditahan di Mapolsek Cakung Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 363 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ardhi)