ADVERTISEMENT

Babak Baru! KPK Minta Klarifikasi Laporan Ubedilah Badrun Soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, Apa Isinya?

Kamis, 27 Januari 2022 03:40 WIB

Share
Akademisi UNJ, Ubedilah Badrun yang melayangkan laporan kepada KPK soal dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dua putra Jokowi. (Foto: Instagram/@ubedilahbadrun.official)
Akademisi UNJ, Ubedilah Badrun yang melayangkan laporan kepada KPK soal dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dua putra Jokowi. (Foto: Instagram/@ubedilahbadrun.official)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dua Putra Presiden terkait kasus KKN, agar KPK menjadi terang benderang. Dan bila perlu, Presiden juga dipanggil ke sini untuk menjelaskan posisi ini," kata Ubedilah, Senin (10/1/2022).

Ungkap dia, dugaan KKN yang disebutnya, sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM dengan melihat adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Terlebih, dana yang dikucurkan terjadi sebanyak dua kali dengan jumlah sekitar Rp. 99,3 miliar dalam waktu yang berdekatan.

"Setelah dikucurkan dana tersebut, kemudian Gibran dan Kaesang membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang fantastis, yakni Rp. 92 miliar," ungkapnya.

"Terang saja, kami heran, bagaimana sesosok anak muda yang baru mendirikan perusahaan bisa dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan jumlah angka yang demikian besar. Karenanya, kami menduga pemberian modal tersebut diberikan karena keduanya merupakan anak Kepala Negara," sambung Ubedilah.

Terkait dengan laporannya, jelas dia, laporan tersebut bermula saat tahun 2015 silam, ketika PT SM menjadi tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan Kementerian Lingkungan Hidup menuntut ganti rugi kepada PT SM sebesar Rp. 7,9 triliun. Namun, dalam perkembanganya, Makhamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan yang dilayangkan sebanyak Rp. 78 miliar.

Lebih lanjut, ia mengatakan, telah menyerahkan bukti hingga berkas terkait kepada pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk ditindaklanjuti terkait laporan yang dilayangkannya terhadap dua Putra Presiden Jokowi.

"Kami meminta lembaga antirasuah ini tidak pandang bulu dan mengusut tuntas laporan tersebut. Terlebih, petinggi PT SM ini beberapa bulan yang lalu telah dilantik menjadi Duta Besar untuk Korea Selatan," imbuhnya.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang," tukas Dosen Sosiologi Politik UNJ tersebut. (CR10)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT