Jakarta Keras! Begini Kronologi Penjual Air Mineral di Tanjung Priok Pukul Sopir Truk, Korban Sempat Tak Sadarkan Diri

Rabu 26 Jan 2022, 05:00 WIB
Pelaku yang melakukan penganiyayaan terhadap korban sopir truk.

Pelaku yang melakukan penganiyayaan terhadap korban sopir truk.

Pelaku DW saat ini telah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta Utara dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiyayaan minimal hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (Cr11)

Berita Terkait
News Update