Waduh! 17 Pegawai dan Hakim Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Depok Lockdown

Selasa 25 Jan 2022, 09:12 WIB
Petugas kesehatan melakukan tes Swab PCR kepada salah satu warga RW 02 Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (10/1/2022). Sebanyak 500 warga Krukut akan jalani testing massal Covid-19 menyusul ditemukannya 36 warga positif dan juga ada salah satu warga yang menjadi pasien suspek varian omicron, Akibatnya micro lockdown diterapkan di RW 02 Krukut, Tamansari, Jakarta Barat. PosKota/Ahmad Tri Hawaari

Petugas kesehatan melakukan tes Swab PCR kepada salah satu warga RW 02 Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (10/1/2022). Sebanyak 500 warga Krukut akan jalani testing massal Covid-19 menyusul ditemukannya 36 warga positif dan juga ada salah satu warga yang menjadi pasien suspek varian omicron, Akibatnya micro lockdown diterapkan di RW 02 Krukut, Tamansari, Jakarta Barat. PosKota/Ahmad Tri Hawaari

DEPOK, POSKOTA. CO. ID - Mendapati sejumlah pegawai dan hakimnya terpapar positif Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok berlakukan lockdown sementara.

Menurut Humas PN Ahmad Fadil pemberlakuan lockdown terhitung mulai hari Selasa ini sampai 31Januari 2022 dan kembali dibuka pelayanan seperti biasa Rabu (2/2/2022).

"Antisipasi penyebaran Covid-19 varian baru di Indonesia, maka langkah cepat diambil lockdown kantor konsisten berupaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah nya, " ujarnya kepada Poskota, Selasa (25/1/2022).

Dikarenakan, PN Depok merupakan instansi pelayanan publik yang wajib meminimalisir adanya ancaman virus bagi pengguna jasa pengadilan.

Untuk itu, PN Depok telah melakukan Swab Antigen yang bertujuan untuk mencegah meluasnya wabah virus Covid-19 di wilayahnya.

"Pada Senin, 24 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Pengadilan Negeri Depok telah melakukan swab antigen kepada seluruh Hakim, ASN dan Tenaga Honorer. Hasilnya diperoleh 17 orang yang positif. Saat ini, 17 orang yang terpapar tersebut telah melakukan isolasi mandiri," tambahnya.

Selanjutnya Fadil mengungkapkan PN Depok melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Ketua PN Depok melakukan penundaan semua pelayanan dan aktivitas dengan memberlakukan Lockdown. Namun, jenis pelayanan PTSP masih dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, untuk upaya hukum perdata dan pidana, perpanjangan penahanan, penyitaan dan penggeledahan, penerimaan surat masuk, dan persidangan pidana atau anak yang akan habis masa penahanannya," bebernya.

Dengan demikian Fadil berharap pengguna Jaya di PN Depok baik para pihak yang sedang berperkara atau para keluarga dan para terdalwa serta advokat dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat mengetahui dan memakluminya.

"Tetap selalu jaga kesehatan dan tetap mematuhi protokol kesehatan,"  tutupnya. (Angga) 

Berita Terkait
News Update