Lima orang tersangka itu masing-masing berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18).
"Cara yang dilakukan para tersangka ini dalam melakukan kekerasan ini adalah melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan melakukan pemukulan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan kematian pada korban," tutur Zulpan.
Lihat juga video “Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan Melakukan Aksi Kamisan di Depan Istana Merdeka”. (youtube/poskota tv)
"Terkait dengan kasus ini, lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," imbuhnya.
Zulpan menuturkan, jumlah tersangka masih bisa bertambah. "Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini," kata Zulpan. (ardhi)