"Kemudian juga tim penyidik juga berhasil mengamankan satu kotak plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus klip plastik berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode F," tambahnya.
Selain barang bukti sabu, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan timbangan digital kecil, kemudian handphone merek Oppo dan Samsung milik tersangka.
"Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan mempersangkakannya dengan menggunakan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dengan Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya. (Pandi)