JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2022 terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Selasa (25/1/2022).
Wiku menyampaikan, bahwa SE ini mulai diberlakukan sejak 24 Januari 2022.
Adapun alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke kawasan Batam dan Bintan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.
Lihat juga video “Warga Bicara Narkoba dan Prostitusi di Kalangan Artis”. (youtube/poskota tv)
"Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda," jelas Wiku, dikutip Poskota.co.id, Selasa (25/1/2022).
Pemerintah Indonesia telah menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur, dan sistem termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di tempat.
Persiapan tersebut telah dilakukan pemerintah Indonesia jauh sebelumnya.
Dijelaskan, bahwa mekanisme yang telah disiapkan nantinya akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum.
Pemisahan tersebut disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di satu kelompok (bubble) yang sama, dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran.
Sementara itu, sebelumnya, Indonesia dan Singapura baru saja melakukan penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR), di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Kesepakatan ini merubah prosedur penerbangan di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.