Neira disangkakan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Dia dituding telah melakukan ilegal akses ke akun media sosial suaminya.
Karena penahanan itu, mental Neira disebut terguncang di dalam sel penjara.
"Dia merasa bingung kenapa jadi begini, dia merasa korban, dipukulin, tapi kenapa dia yang ada di situ (sel penjara). Pas ada di sini nelpon saya dia itu depresi. Jadi banyak kejanggalan," ungkapnya.
Kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto menjelaskan kasus laporan UU ITE tersebut dilayangkan MFH disebabkan karena akun instagram miliknya diklaim telah dicuri oleh Neira.
Saat itu, pelapor dalam hal ini suami Neira, lupa password akun instagramnya.
Kemudian MFH meminta kepada Neira bagaimana cara membalikkan akun instagram.
Kebetulan, Neira masih menyimpan akun Facebook milik suaminya yang masih terhubung di hape miliknya itu.
"Neira bilang bisa lewat Facebook, sehingga tanpa membuka pun otomatis ngelink, sehingga Neira bisa melihat pesan-pesan percakapan suaminya dengan orang lain," jelasnya Odie.
Odie menjelaskan, di dalam percakapan pesan tersebut, Neira melihat pesan yang disampaikan suaminya kepada orang lain untuk menyuruh menjebak Neira dengan menggunakan narkoba.
"Salah satunya adalah percakapan suaminya yang ingin menjebak Neira digerebek polisi menggunakan narkoba," papar Odie.
"Nah karena Neira terancam, maka Neira mengganti paswordnya, nah di sini jelas bahwa niat jahatnya bukan si Neira dan tidak ada pencurian karena si suami membuka link Facebooknya itu dengan sadar kepada si Neira," tambahnya.