Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Polisi Sebut Tempat Menampung Remaja Nakal dan Kecanduan Narkoba, Tapi Tak Punya Izin

Selasa 25 Jan 2022, 19:45 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (ist)

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (ist)

Diberitakan sebelumnya, Bupati nonaktif Langkat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Terbit Rencana Perangin-Angin, diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.

Dugaan itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya. (adji)

Berita Terkait

News Update