Soal Baiat ISIS di Makassar, Saksi eks Anggota FPI: Kami Ikuti Instruksi dari Habib Rizieq

Senin 24 Jan 2022, 23:02 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (foto: poskota/ardhi ridwansyah)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (foto: poskota/ardhi ridwansyah)

Adapun AM merupakan mantan Laskar FPI Makassar yang bergabung sejak 2011. Dalam acara itu, ia bertindak sebagai panitia bagian pengamanan acara. 

Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021). 

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (ardhi)

Berita Terkait

News Update