Siang Ini, Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Bakal Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakarta Pusat

Senin 24 Jan 2022, 11:22 WIB
Aziz Syamsuddin Disebut Punya Orang yang Bisa Digerakkan di KPK (Foto: Istimewa)

Aziz Syamsuddin Disebut Punya Orang yang Bisa Digerakkan di KPK (Foto: Istimewa)

"Itu semua atas permintaan Robin, karema dia yang meminjam. Saya transfer sehari Rp. 50 juta itu karena batas transfer per hari saya hanya Rp. 50 juta," jelas dia.

Lebih lanjut, eks wakil ketua DPR itu juga membantah mengurus kenaikan DAK Lampung Tengah saat menjabat Ketua Badan Anggaran DPR. Badan Anggaran DPR, papar dia, tidak memiliki tugas untuk memutuskan seberapa besar anggaran yang dilakukan pemerintah daerah.

"Tugas saya saat itu hanya membahas lingkup ekonomi makro dan mikro, yang memutuskan itu Kementerian Keuangan dan Kementerian Bappenas. Mereka mengajukan ke sana," terangnya di dalam persidangan. (cr10)


 

Berita Terkait

News Update