ADVERTISEMENT

Siang Ini, Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Bakal Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakarta Pusat

Senin, 24 Januari 2022 11:22 WIB

Share
Aziz Syamsuddin Disebut Punya Orang yang Bisa Digerakkan di KPK (Foto: Istimewa)
Aziz Syamsuddin Disebut Punya Orang yang Bisa Digerakkan di KPK (Foto: Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Namun dalam praktiknya, uang sebesar Rp. 200 juta itu ditransfer bukan ke rekening atas nama Robin. Melainkan ke rekening atas nama Maskur Husain yang merupakan rekanan dan pengacara Robin.

"Itu semua atas permintaan Robin, karema dia yang meminjam. Saya transfer sehari Rp. 50 juta itu karena batas transfer per hari saya hanya Rp. 50 juta," jelas dia.

Lebih lanjut, eks wakil ketua DPR itu juga membantah mengurus kenaikan DAK Lampung Tengah saat menjabat Ketua Badan Anggaran DPR. Badan Anggaran DPR, papar dia, tidak memiliki tugas untuk memutuskan seberapa besar anggaran yang dilakukan pemerintah daerah.

"Tugas saya saat itu hanya membahas lingkup ekonomi makro dan mikro, yang memutuskan itu Kementerian Keuangan dan Kementerian Bappenas. Mereka mengajukan ke sana," terangnya di dalam persidangan. (cr10)


 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT