ADVERTISEMENT

Pedagang Kelapa di Pasar Lama Kota Serang Akan Ditertibkan, Punya Ruko Harus Jualan di Dalam Ruko

Senin, 24 Januari 2022 23:44 WIB

Share
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mendukung rencana Pemkot Serang melakukan pemindahan RKUD ke Bank Banten. (foto: luthfi)
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mendukung rencana Pemkot Serang melakukan pemindahan RKUD ke Bank Banten. (foto: luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Apalagi, dinas perhubungan selama ini tidak pernah mengeluarkan izin berjualan. 
“Dinas perhubungan hanya mengeluarkan izin parkir,” katanya.

Ketua Partai Gerindra Kota Serang ini meminta Satpol PP setiap hari mengontrol area Pasar Lama guna memastikan para pedagang tidak lagi menggunakan jalan sebagai tempat berjualan. “Kita pelan-pelan rapikan Pasar Lama,” ujar Budi. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang Heri Hadi mengatakan, lokasi berjualan pedagang kelapa muda memang bukan area untuk berjualan melainkan lokasi parkir kendaraan.

Padahal, dia mengatakan, setiap pekan mencoba menertibkan daerah itu dari para pedagang. “Ini area parkir bukan area dagang,” ujarnya.

 

Untuk penindakan terhadap pedagang sendiri, kata Heri, hal itu merupakan kewenangan dari Satpol PP Kota Serang sebagai penegak perda. (Luthfillah) 

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi (foto luthfi) 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT