JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komedian Fico Fachriza resmi menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Dirnarkorba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut Fico dilakukan rehabilitasi berdasarkan hasil assesmen.
"Direhabilitasi. Iya (hasil asesmen)," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Senin (24/1/2022).
Menurut Mukti, Fico harus menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di RSKO berdasarkan hasil dari Tim Asesmen Terpadu (TAT).
"Hasil TAT 6 bulan," singkatnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Komedia Fico Fachriza sebagai tersangka ataa penyalahgunaan narkotika jenis sintetis. Sebanyak 1,45 gram tembakau gorilla diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zilpan mengatakan Fico ditangkap dirumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada 13 Januari 2022 silam.
"Ditetapkan tersangka terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini adalah saudara Fiko Fahriza atau FF. Yang bersangkutan merupakan publik figur terutama berkecimpung di bidang Stand Up Comedy," katanya
Zulpan menjelaskan, Fico ditangkap saat hendak berada di rumahnya. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus rokok berisii tembakai gorilla
Selain itu, hasil tes urine Fico juga dinyatakan posirif mengkonsumsi narkoba.
"Ditemukan satu bungkus rokok dengan berisi barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Kemudian hasil tes urine positif," jelas Zulpan.