Kok Bisa! Laporkan Kasus KDRT yang Dialaminya, IRT Ini Malah Masuk Tahanan 

Senin 24 Jan 2022, 19:50 WIB
Kuasa hukum Neira J Kalangi, Odie Hudiyanto (tengah). (foto: poskota/ pandi)

Kuasa hukum Neira J Kalangi, Odie Hudiyanto (tengah). (foto: poskota/ pandi)

Kebetulan, Neira masih menyimpan akun Facebook milik suaminya yang masih terhubung di hape miliknya itu.

"Neira bilang bisa lewat Facebook, sehingga tanpa membuka pun otomatis ngelink, sehingga Neira bisa melihat pesan-pesan percakapan suaminya dengan orang lain," jelasnya Odie.

Odie menjelaskan, di dalam percakapan pesan tersebut, Neira melihat pesan yang disampaikan suaminya kepada orang lain untuk menyuruh menjebak Neira dengan menggunakan narkoba.

"Salah satunya adalah percakapan suaminya yang ingin menjebak Neira digerebek polisi menggunakan narkoba," papar Odie.

"Nah karena Neira terancam, maka Neira mengganti paswordnya, nah di sini jelas bahwa niat jahatnya bukan si Neira dan tidak ada pencurian karena si suami membuka link Facebooknya itu dengan sadar kepada si Neira," tambahnya.

Lanjut Odie, atas dasar itu, kliennya kemudian dilakukan penahanan.

Adapun laporan soal KDRT yang dilayangkan Neira dilakukan pada 14 November 2021. Semenrara Neira dilaporkan atas tuduhan UU ITE pada 14 November 2021.

Odie mengatakan, Neira dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Januari 2022.

Untuk itu, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan audiensi terkait permasalahan yang dialami kliennya tersebut.

"Pertama adalah audiensi minta Kapolda langsung melakukan pengawasan dan perintah kepada unit Krimsus untuk segara melakukan telaah lagi dan minta penangguhan penahanan karena Neira punya anak bayi," pungkasnya. (Pandi) 
 

Berita Terkait

News Update