JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga bernama Neira J Kalangi (26) mengalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri yakni MFH. Anehnya, korban malah mendekam di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut berawal dari Neira yang mengalami KDRT selama 4 tahun. Pada September 2021, Neira mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun gugatan dicabut karena Neira salah memilih Pengadilan Agama yang memeriksa perkara itu.
"Majelis Hakim memberi petunjuk agar Neira mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Timur yang merupakan domisili sesuai KTP Neira J Kalangi," kata Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum Neira di Polda Metro Jaya, Senin (24/1/2022).
Mengetahui gugatan cerai harus diulang, maka Ibu Mertua Neira atau Ibu dari Marlaut Farhan Hutapea menunjuk Pengacara untuk membantu Neira mengajukan gugatan yang baru di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Sehingga pada tanggal 3 Oktober 2021, Neira menyerahkan dokumen-dokumen surat untuk gugatan cerai kepada Kantor Hukum “E” yang berdomisili di kawasan Jakarta Pusat.
"Namun Neira J Kalangi tidak pernah menanda-tangani surat kuasa gugatan cerai kepada Kantor Hukum “E” tersebut," jelas Odie.
"Bahkan Neira tidak pernah mengetahui nomor gugatan cerai dan isi gugatan perceraian tersebut. Neira J Kalangi tidak pernah sekalipun diminta hadir ke persidangan cerai tersebut," sambungnya.
Namun, proses KDRT belum usai, Neira dilaporkan balik oleh suaminya dengan tuduhan pasal ilegal akses atau pencurian data atau duggaan kejahatan terkait UU ITE
Menurut Odie, kasus laporan UU ITE tersebut dilayangkan kepada pelapor disebabkan karena akun instagram milik pelapor diklaim telah dicuri oleh Neira.
Saat itu, pelapor dalam hal ini suami Neira, lupa password akun instagramnya. Kemudian pelapor minta kepada Neira bagaimana cara membalikkaan akun instagram.