ADVERTISEMENT

Balap Liar Resmi Bakal Digelar Polres Bekasi Februari 2022

Minggu, 23 Januari 2022 13:44 WIB

Share
Kolase Foto Kapolres Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan balap liar resmi. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase Foto Kapolres Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan balap liar resmi. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Balapliarresmi bakal digelar oleh Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi (PolresBekasi) pada Februari 2022. Tapi, kepolisian masih harus menentukan lokasi ajang balap motor tersebut.

Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, balap liar resmi di wilayah hukumnya itu akan digelar setelah ajang serupa selesai dilaksanakan di dua daerah penyangga ibu kota lainnya, yakni Kota Bekasi dan Tangerang.

"Kemarin kami sudah melakukan pengecekan sirkuit street race ini bersama Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Gidion kepada wartawan di Cikarang, Minggu (23/2/2022).

Gidion memprediksi balap liar resmi ini sudah bisa digelar pada akhir Februari akhir. Namun, pihaknya tetap mengupayakan ajang tersebut bakal digelar lebih cepat.

"Mudah-mudahan Februari akhir sudah bisa digelar di wilayah kita, kalau tidak ada halangan bisa jadi di pertengahan Februari. Karena sepertinya kita menunggu gelaran di dua kota lain dulu," katanya.

Ajang balap liar resmi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas. Gidion berkata, pihaknya juga ingin menekan aksi balap liar jalanan yang dilakukan sekelompok pemuda tanpa mengantongi izin resmi kepolisian.

"Saya juga berharap ajang ini jadi seperti safari. Pertama kan sudah di Ancol, kemudian di Kota Bekasi, lalu Tangerang, terakhir di Kabupaten Bekasi," ujar dia.

Menurut Gidion, penyelenggaraan ajang ini dilakukan secara terpisah dengan Polres Metro Bekasi Kota berdasarkan hasil koordinasi kedua pihak serta keputusan Polda Metro Jaya.

"Tadinya mau dijadikan satu sesuai Instruksi Pak Kapolda dengan mengambil spot yang merepresentasikan Kota dan Kabupaten Bekasi," katanya.

Keputusan ini diambil usai Ditlantas Polda Metro Jaya merestui area Central Park Meikarta di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan untuk dimanfaatkan sebagai lintasan sirkuit balapan resmi itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT