Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam (resep dokter) dan satu buah handphone Iphone12.
Yoga
Ardhito Pramono alias AP akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Kecamatan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (21/1/2022).