ADVERTISEMENT

Menteri LHK Minta para Gubernur Lakukan Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim dalam Kewenangan Wilayah Kerjanya

Sabtu, 22 Januari 2022 00:20 WIB

Share
Menteri LHK Siti Nurbaya/
Menteri LHK Siti Nurbaya/

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepada Gubernur Provinsi se-Indonesia diminta untuk memiliki pemahaman yang sama atas kebijakan pengendalian perubahan iklim dan setiap perkembangannya.

Pemerintah daerah juga secara tepat harus dapat mengambil langkah dalam perspektif kewilayahan dan urusan/kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Demiikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam surat tertanggal 19 Januari 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi se-Indonesia, sebagaimana dalam rilis yang disampaikan ke media, Jumat (21/1/2022).

Melalui surat tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan beberapa hal pokok dan penting yang perlu dilakukan.

Para Gubernur diminta untuk menyelenggarakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi, serta menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi.

Kemudian, mereka juga harus melaksanakan Inventarisasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi dengan tata waktu yang berlaku.

Kaitannya dengan hal ini, para Gubernur perlu mendorong usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan Pendaftaran Sistem  Registri Nasional (SRN) dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi.

Selain itu, para Gubernur diinstruksikan untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK.

Lebih lanjut, para Gubernur bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan langkah dan upaya yang relevan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota serta pelaporannya.

Untuk selanjutnya, hasil-hasil dari proses tersebut agar dilaporkan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim selaku National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC, sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT