Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan di Jakarta, Kecuali Akhir Pekan dan Libur Nasional

Sabtu 22 Jan 2022, 13:23 WIB
Kebijakan Ganjil Genap di 13 ruas di Jakarta, masih diberlakukan. (foto: cr02)

Kebijakan Ganjil Genap di 13 ruas di Jakarta, masih diberlakukan. (foto: cr02)

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija Putra mengatakan bahwa pihaknya tidak memilah-milih pelanggar ganjil genap.

IBUKU SEORANG PAHLAWANKU!!

Seluruh kendaraan berpelat hitam dipastikan dikenakan tilang apabila melanggar ketetapan ganjil genap.

"Ada 81 kendaraan berpelat nomor khusus yang kami tilang," ujar Arga dihubungi Selasa (18/1/2022).

Sebanyak 81 kendaraan yang ditilang itu merupakan kendaraan berpelat nomor khusus. (Ibriza Fasti Ifhami)

Berita Terkait
News Update