Satpol PP Jakarta Barat Sanksi 2 Klinik tak Gunakan Apilikasi Pedulilindungi

Jumat 21 Jan 2022, 17:25 WIB
Situs PeduliLindungi palsu (Instagram/pedulilindungi.id)

Situs PeduliLindungi palsu (Instagram/pedulilindungi.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua kilinik di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat, diberikan teguran tertulis karena kedapatan belum memakai aplikasi pedulilindungi.

Penindakan itu, dilakukan setelah Satpol PP Jakarta Barat melakukan giat pengawasan protokol kesehatan (prokes) pada tempat usaha dan perkantoran, Jumat (21/1/2022) siang.

Kepala Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Rusliyanto mengatakan dari giat pengawasan itu, sebanyak dua klinil diberikan teguran tertulis karena tidak memakai barcode aplikasi pedulilindungi.

Kedua klinik yang diberikan teguran tertulis itu berlokasi di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Pertama Sozzo Clinic dan yang kedua Litta Clinic. Kedua klinik tersebut kita berikan teguran tertulis," ujarnya dikonfirmasi Jumat (21/1/2022).

Menurut Rusliyanto, kedu klinik tersebut belum memakai barcode aplikasi pedulilindungi karena belum mengetahui hal tersebut.

"Mereka bilangnya gak tau, makanya kita imbau untuk segera daftar. Kita berikan teguran tertulis aja," ungkapnya. (Pandi)


 

Berita Terkait
News Update