ADVERTISEMENT

Dirkrimum dan Irwasda Polda Banten Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, karena Diduga Langgar Kode Etik

Jumat, 21 Januari 2022 20:33 WIB

Share
Harun Julianto Christianson Sitohang. (ist)
Harun Julianto Christianson Sitohang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Masih menurut Harun Julianto, laporan tersebut dibuat pada tanggal Rabu, 19 Januari 2022 dan dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan terkait masalah ini kepada penyidik propam.

Kasus ini menurutnya, adalah kasus penggunaan surat palsu untuk mengambil hak kepemilikan lahan yang bukan miliknya.

“Sebagai rakyat kecil klien kami meminta keadilan kepada Kapolri untuk transparansi dalam proses yang saat ini sedang berlangsung,” tegas Harun Julianto. (*/mia)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT