Ada "Uang Rokok" di Tempat Parkir, Begini Kronologi OTT yang Menjerat Hakim PN Surabaya

Jumat 21 Jan 2022, 11:13 WIB
KPK menyita 'uang rokok' sebesar Rp140 juta dari OTT KPK di PN Surabaya.(Tangkap layar Youtube KPK)

KPK menyita 'uang rokok' sebesar Rp140 juta dari OTT KPK di PN Surabaya.(Tangkap layar Youtube KPK)

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Januari 2022 - 8 Februari 2022 dengan perincian, tersangka HK akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat, tersangka HD akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan tersangka IIH akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C," tukasnya. (CR 10).

Berita Terkait

News Update