Wow, Anggota Komisi II DPR Ini Bilang Presiden Periode 2024-2029 Dilantik di Ibu Kota Negara DKI Nusantara

Kamis 20 Jan 2022, 04:46 WIB
: Desain Istana Negara di Ibu Kota Negara baru, Kaltim. (ist)

: Desain Istana Negara di Ibu Kota Negara baru, Kaltim. (ist)

"Disitu disebutkan bahwa, Daerah Khusus Ibukota Jakarta itu memang secara de jure tidak lagi sebagai Daerah Ibukota Jakarfta sejak  UU IKN disahkan," tegasnya.

Tetapi kemudian di pasal berikutnya,  ungkapnya, sebelum kemudian Otoritas IKN aktif secara de facto, maka kemudian DKI Jakarta masih memiliki fungsi-fungsinya sebagai Daerah Ibukota Jakarta

"Yang tidak kalah penting ini memang dalam UU itu, diberikan mandat pada pemerintah dan DPR untuk segera menyusun UU  terkait  daerah khusus Jakarta. Jadi Ibukota-nya hilang, Nanti kita akan menyusun UU Khusus Jakarta. 

Menurutnya, Provinsi Khusus Jakarta  berbeda dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia. Yang nanti kekhususannya akan diatur dalam Undang-undang.

"Di tahun 2024 tidak saja tiga kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan yang akan sudah pindah di DKI Nusantgara 2024, tapi kegiatan-kegiatan utama pemerintahan itu bisa berjalan di DKI Nusantara," katanya. (rizal)
 

Berita Terkait

News Update