"Disitu disebutkan bahwa, Daerah Khusus Ibukota Jakarta itu memang secara de jure tidak lagi sebagai Daerah Ibukota Jakarfta sejak UU IKN disahkan," tegasnya.
Tetapi kemudian di pasal berikutnya, ungkapnya, sebelum kemudian Otoritas IKN aktif secara de facto, maka kemudian DKI Jakarta masih memiliki fungsi-fungsinya sebagai Daerah Ibukota Jakarta
"Yang tidak kalah penting ini memang dalam UU itu, diberikan mandat pada pemerintah dan DPR untuk segera menyusun UU terkait daerah khusus Jakarta. Jadi Ibukota-nya hilang, Nanti kita akan menyusun UU Khusus Jakarta.
Menurutnya, Provinsi Khusus Jakarta berbeda dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia. Yang nanti kekhususannya akan diatur dalam Undang-undang.
"Di tahun 2024 tidak saja tiga kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan yang akan sudah pindah di DKI Nusantgara 2024, tapi kegiatan-kegiatan utama pemerintahan itu bisa berjalan di DKI Nusantara," katanya. (rizal)