KPK Resmi Tetapkan Bupati Langkat Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis 20 Jan 2022, 02:49 WIB
KPK lewat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (ujung kanan), menetapkan status Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap, Kamis (20/1/2022) dini hari. (Foto: Capture Live Youtube KPK RI)

KPK lewat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (ujung kanan), menetapkan status Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap, Kamis (20/1/2022) dini hari. (Foto: Capture Live Youtube KPK RI)

Ihwal sangkaan Pasal, papar dia, para tersangka penerima suap, yakni TRP, ISK, MSA, SC, dan IS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Sedangkan si pemberi, yakni MR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari 2022 - 7 Februari 2022," tukasnya. (CR 10).
 

Berita Terkait

News Update