Kondisi TMII Mangkrak Setelah Diambil Alih Pemerintah, Warganet: Ambyar Rusak!

Kamis 20 Jan 2022, 11:31 WIB
Taman Mini Indonesia Indah viral di Twitter, setelah warganet unggah beberapa sarana wisata mangkrak. (Foto/tangkapanlayar)

Taman Mini Indonesia Indah viral di Twitter, setelah warganet unggah beberapa sarana wisata mangkrak. (Foto/tangkapanlayar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Taman Mini Indonesia Indah (TMII), menjadi kata kunci yang viral di media sosial Twitter, Kamis (20/1/2022).

TMII viral, usai salah satu warganet mengunggah sebuah video kolase, yang menunjukkan perbedaan kondisi salah satu destinasi wisata edukasi bagi masyarakat Indonesia tersebut.

Video tersebut menunjukkan beberapa sarana rekreasi di TMII kondisinya mangkrak, saat ini. 

Dikutip dari laman Twitter @RomitsuT, yang mengunggah video kolase kondisi dua sarana edukasi TMII, yaitu Museum Telekomunikasi dan Snowbay sebelum dan sesudah diambil alih kepengurusannya oleh Pemerintah.

“TMII sebelum dan sesudah di ambil alih dan dikelola oleh Pemerintah. Ambyeaaarrrrrrrr.......merusak bukan menambah baik,” tulisnya.

19, 2022

Unggahan terkait kondisi sarana rekreasi Taman Mini Indonesia Indah yang mangkrak

 

Kondisi yang memperihatinkan itu terliaht jelas menarik perhatian publik. Terlebih, bagi masyarakat yang sempat merasakan masa kejayaan TMII, tentu memiliki memori tersendiri pada tempat ini.

Diketahui, sebelumnya, Kemensetneg telah mengumumkan kepemilikan dan hak kepengurusan TMII resmi telah berpindah kepada Pemerintah. Hal ini tertulis Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021.

"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," kata Pratikno dalam konferensi pers virtual, dikutip Poskota.co.id, pada Rabu (7/4/2021).

Kemensetneg juga mengungkapkan, bahwa akan adanya masa transisi dari perpindahan hak penguasaan dan pengelolaan TMII.

TINJAU LOKASI GEMPA DI PANDEGLANG, MENSOS RISMA BAGIKAN MAINAN

 

Hak kepemilikan dan kepengurusan TMII, sebelumnya diatur dalam Keppres Nomor 51 Tahun 1977. 

Keppres tersebut menjelaskan, bahwa TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita, yang merupakan yayasan milik keluarga Mantan Presiden Soeharto.

Berita Terkait
News Update