Dalam kasus ini, Bupati Langkat, TRP bersama adiknya ISK yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih beserta tiga orang kepercayaannya, yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS) selaku pihak swasta atau kontraktor merupakan pihak yang menerima suap.
Sementara Muara Perangin-Angin (MR) seorang kontraktor, dalam kasus ini berperan sebagai pemberi suap kepada kakak beradik itu bersama tiga orang kepercayaannya. (cr10)