ADVERTISEMENT
Rabu, 19 Januari 2022 22:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Para pelaku melakukan aksi pencurian krumah kosong yang ditinggal oleh pemiliknya, dengan melihat lampu dan AC pemilik rumah tengah menyala.
Daripada tersangka melakukan aksinya sejak satu tahun yang lalu, dan mencari rumah kosong di wilayah Bekasi raya.
"Ada dua orang yang masih menjadi DPO, Yaitu Y sebagai penadah barang hasil curian, lalu A sebagai penadah mobil hasil curian," ujar Kombes Hengki
Adapula tiga dari enam tersangka merupakan residivis. Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ihsan Fahmi)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT