Terkuak! Inilah Peran Keenam Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Bekasi

Rabu 19 Jan 2022, 22:00 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota, saat memperlihatkan barang bukti daripada tersangka, Rabu (19/01/2022) sore. (Ihsan Fahmi)

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota, saat memperlihatkan barang bukti daripada tersangka, Rabu (19/01/2022) sore. (Ihsan Fahmi)

Daripada tersangka melakukan aksinya sejak satu tahun yang lalu, dan mencari rumah kosong di wilayah Bekasi raya.

"Ada dua orang yang masih menjadi DPO, Yaitu Y sebagai penadah barang hasil curian, lalu A sebagai penadah mobil hasil curian," ujar Kombes Hengki

Adapula tiga dari enam tersangka merupakan residivis. Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update