Tegas! Kejagung Banding Vonis Nihil Asabri, Kapuspenkum Kejagung: Heru Hidayat Layak Dihukum Mati

Rabu 19 Jan 2022, 15:24 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (foto: ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (foto: ist)

"Dalam tuntutan pidana kami sudah kami jelaskan bahwa pasal 2 ayat 2 merupakan pemberatan, bukan unsur. Jadi keadaan-keadaan yang memberatkan, kalau kita mendakwakan unsur tindak pidana korupsi apakah ada keadaan-keadaan yang memberatkan, nah, itu yang kita masukan ke alasan dasar kita melakukan tuntutan mati," ungkap Wagiyo.

Dia menegaskan tidak ada alasan JPU untuk melakukan penyimpangan kekuasaan. Majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan sejumlah barang sitaan Heru Hidayat.

"Salah satu pertimbangan hakim itu seharusnya nanti disita pada saat satu bulan setelah putusan, kita tidak berpendapat seperti itu. Kita berpendapat bahwa dalam kesempatan pertama kita amankan dalam rangka pembayaran uang pengganti jadi sudah termasuk di dalamnya," pungkas Wagiyo.(Tri)

Berita Terkait

News Update