Adapun hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, jika ditotal mendapatkan ratusan juta rupiah.
"Ada dua orang yang masih menjadi DPO, Yaitu Y sebagai penadah barang hasil curian, lalu A sebagai penadah mobil hasil curian," ujar Kombes Hengki.
Adapula tiga dari enam tersangka merupakan residivis.
Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 20 tahun penjara. (ihsan fahmi)