Polisi Ungkap Jaringan Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Bekasi, Dikenal Kelompok Jawa

Rabu 19 Jan 2022, 20:41 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan barang bukti pada kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Senin (17/01/2022) sore. (Ihsan Fahmi)

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan barang bukti pada kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Senin (17/01/2022) sore. (Ihsan Fahmi)

Adapun hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, jika ditotal mendapatkan ratusan juta rupiah.

"Ada dua orang yang masih menjadi DPO, Yaitu Y sebagai penadah barang hasil curian, lalu A sebagai penadah mobil hasil curian," ujar Kombes Hengki.

Adapula tiga dari enam tersangka merupakan residivis.

Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 20 tahun penjara. (ihsan fahmi) 

Berita Terkait

News Update