JoMan Diperiksa di Polda Metro Jaya, Polisi, 'Klarifikasi Laporan Untuk Tentukan Penggunaan Pasal Terhadap Ubedilah Badrun'

Rabu 19 Jan 2022, 17:11 WIB
Bambang Sri di Polda Metro Jaya, JoMan diperiksa di Polda Metro Jaya, Polisi mengatakan bahwa klarifikasi laporan untuk tentukan penggunaan pasal terhadap Ubedilah Badrun atas dugaan laporan palsu atas anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming. (Foto/pandi)

Bambang Sri di Polda Metro Jaya, JoMan diperiksa di Polda Metro Jaya, Polisi mengatakan bahwa klarifikasi laporan untuk tentukan penggunaan pasal terhadap Ubedilah Badrun atas dugaan laporan palsu atas anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming. (Foto/pandi)

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketua umum JoMan, Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya melaporkan Ubed dengan tuduhan pasal 317 KUHP.

"Bunyinya barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Lihat juga video “Mengaku JAdi Korban Fitnah Seorang Pria Laporkan Dody Sedrajat ke Polisi”. (youtube/poskota tv)

Dalam pelaporan yang dilayangkan, pihaknya membawa barang bukti yang diserahkan kepada penyidik. Barang bukti yang diberikan salah sarunya yaitu berupa rekaman video.

"Pertama rekaman video, kemudian durasi saat dia sampaikan dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," jelasnya.

Immanuel mengaku, pihaknya melaporkan mantan aktivis dan juga dosen Universitas Negeri Jakarta itu tanpa ada komunikasi sebelumnya dengan Gibran maupun Kaesang.

"Gk ada gak ada (komunikasi), karena kan ini sifatnya delik," ungkapnya. (pandi)

Berita Terkait

News Update