Dalam Sidang Dugaan Terorisme Munarman, Sebait Nasihat Terlontar dari Satu Saksi JPU, Apa Itu?

Rabu 19 Jan 2022, 18:23 WIB
Beranda Pengadilan Negeri Jakarta Timur (ardhi)

Beranda Pengadilan Negeri Jakarta Timur (ardhi)

"Sekali lagi saya tegaskan, kalau saya di suruh memilih, saya lebih memilih Abang (Munarman) daripada tagut ini, polisi itu tagut, mereka yang tangkap saya. Jadi Abang jangan khawatir saya memberatkan Abang. Kalau bisa saya meringankan abang seringan-seringannya," jelas K.

Lantas,  Munarman kembali bertanya soal keterlibatannya dalam kasus tindak pidana  terorisme yang menjeratnya.  Namun K merasa tidak paham dengan pertanyaan Munarman, K merasa pusing.

"Perlu saya tanyakan, karena saya ini dituduh, rangkaian kegiatan saya banyak, ada saksi pelapor saya itu densus, polisi, bahwa saya dituduh berbagai macam rangkaian kegiatan," tanya Munarman.

"Ya tapi saya yang jadi saksi buat Abang kan bukan perkara lain. Kalau Abang tanya perkara lain, saya pusing. Abang tanyanya yang saya jadi saksi Abang aja," ungkap K.

Pada akhirnya, K memberikan nasuha pada Munarman yang meninggalkan pekerjaannya sebagai pengacara. Bahkan dia menyarankan agar Munarman istikamah jika tetap teguh berdaulah di jalur khilafah.

"Saya hanya ingin menyampaikan kalau semua sudah cukup pertanyaan, saya cuma ingin mengingatkan kepada diri saya, kepada diri saya dan ke Abang, dan juga kepada semua yang hadir," ujar K. 

"Bahwasanya kita sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menegakkan hukum Allah dan apalagi kalau misalnya Abang Munarman khususnya, kepada semuanya, ya lebih baik istikamah saja Bang, kalau memang kita berdaulah khilafah  ini hukum yang jelas," imbuhnya. 

Kepada Munarman dan juga kepada pengacara dan majelis hakim yang memimpin sidang, K meminta agar meninggalkan pekerjaan yang dilakukan. Senan, hukum di Indonesia bukan hukum Islam sebagaimana yang dia pahami. 

"Tinggalkan pekerjaan pengacara, hakim, segala macam. Kita memilih ini nasihat tidak ada kaitan dengan sidang sebagai bentuk dakwah saya karena hukum Indonesia bukan hukum Islam."

"Itu saja nasihat saya untuk Pak hakim, untum pengacara, semuanya. Terkhusus untuk Bang Munarman," kata K. 

Apabila tak sepakat dengan kesaksiannya, K mempersilakan Munarman agar menyampaikan ke majelis hakim. Katanya, biarkan hakim yang menilai dan memutuskan. 

"Kalau Bang Munarman menolak, silakan sampaikan ke hakim, dan hakim menilai. Karena saksi kan ini bukan hanya dari saya," pungkas K.

Berita Terkait

News Update