Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia terbukti melakukan kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan korban luka berat.
Putusan ini sesuai tuntutan JPU terhadap mantan kekasih Laura Anna.
Gaga Muhammad sebelumnya didakwa di pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dia dituntut kurungan penjara 4,5 tahun.
Lihat juga video “Lakukan Tes Urine, Pejabat Pemkot Banyak yang Mangkir”. (youtube/poskota tv)
Diketahui, Laura Anna mengalami kecelakaan mobil pada Desember 2019, lalu. Mobil tersebut dikemudikan oleh Gaga Muhammad, kekasihnya saat itu.
Keduanya dalam kondisi mabuk hingga diduga Gaga Muhammad yang mengemudikan mobil menabrak truk dan mengakibatkan kecelakaan parah.
Akibat kejadian tersebut Laura Anna mengalami kelumpuhan. Sedangkan Gaga Muhammad masih mampu beraktivitas dengan normal. (roma)