ADVERTISEMENT

Tidak Tegas! 81 Kendaraan Berplat Khusus Ditilang Karena Langgar Aturan Ganjil Genap

Selasa, 18 Januari 2022 17:12 WIB

Share
Kombes Sambodo Purnomo Yogo, sebanyak 81 kendaraan berplat nomor khusus ditilang karena langgar aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibukota Jakarta. (Foto/pandi)
Kombes Sambodo Purnomo Yogo, sebanyak 81 kendaraan berplat nomor khusus ditilang karena langgar aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibukota Jakarta. (Foto/pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Tidak ada plat dewa, semua wajib patuhi aturan. Ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol . Semua wajib patuh," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/1/2022).

Dia melanjutkan, razia yang dilakukan oleh anggotanya di Jalan Sudirman Thamrin, TL Kuningan, Bundaran HI, Jalan Tol Kota dan seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sebanyak 81 kendaraan berplat nomor khusus ditilang karena langgar aturan ganjil genap.

 

Lihat juga video “Pokota Terkini: Richard Lee Kembali Diciduk Polisi Atas Dugaan Pencurian Data Ilegal”. (youtube/poskota tv)

"Tidak ada yang dikhususkan, semua kendaraan yang melintas dan melanggar tetap ditindak tegas," tegasnya. Untuk hari ini ada beberapa kendaraan berpelat dewa kami tilang. 

Dia menjelaskan, seluruh kendaraan yang menggunakan trotator dan juga melakukan pelanggaran ditindak tegas walaupun dia menggunakan plat dewa untuk menghindari petugas.

"Kami tilang semuanya yang memakai rotator kami suruh lepas," tukasnya. (pandi)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT