Tak Terima Sertifikat Dikembalikan ke Warga, Konglomerat Asal Jakarta Banding Kasus Tanah ke PT Denpasar

Selasa 18 Jan 2022, 23:28 WIB
Sidang di PN Denpasar, sengketa berlanjut ke tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.  (ist)

Sidang di PN Denpasar, sengketa berlanjut ke tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.  (ist)

Namun, sayangnya setelah dua tahun berjalan, tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang dialami penggugat.

Bahkan, sekadar pendaftaran gugatan pun tidak pernah dilakukan, sehingga penggugat I Nyoman Siang dkk membatalkan kesepakatan dengan tergugat.

Penggugat selanjutnya menunjuk kantor pengacara lain untuk mengurus kasus gugatannya.

Anehnya, saat diminta menyerahkan dokumen Pipil dan lainnya, tergugat justru minta penggugat untuk menebusnya dengan uang senilai Rp1.8 miliar.

Karena tak bisa membayar, penggugat memilih menggugat Kwee Sinto ke PN Denpasar. (*/ham)

Berita Terkait

News Update