Namun, sayangnya setelah dua tahun berjalan, tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang dialami penggugat.
Bahkan, sekadar pendaftaran gugatan pun tidak pernah dilakukan, sehingga penggugat I Nyoman Siang dkk membatalkan kesepakatan dengan tergugat.
Penggugat selanjutnya menunjuk kantor pengacara lain untuk mengurus kasus gugatannya.
Anehnya, saat diminta menyerahkan dokumen Pipil dan lainnya, tergugat justru minta penggugat untuk menebusnya dengan uang senilai Rp1.8 miliar.
Karena tak bisa membayar, penggugat memilih menggugat Kwee Sinto ke PN Denpasar. (*/ham)