Sidang Perdana Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Batal Digelar, Hakim Ketua Tidak Hadir

Selasa 18 Jan 2022, 18:26 WIB
Kuasa Hukum empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, Firmauli Silalahi. (foto: poskota/ iqbal)

Kuasa Hukum empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, Firmauli Silalahi. (foto: poskota/ iqbal)

Tiga tersangka itu dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran. (Kontributor Tangerang/ Muhammad Iqbal) 

Berita Terkait

News Update