ADVERTISEMENT

Sidang Perdana Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Batal Digelar, Hakim Ketua Tidak Hadir

Selasa, 18 Januari 2022 18:26 WIB

Share
Kuasa Hukum empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, Firmauli Silalahi. (foto: poskota/ iqbal)
Kuasa Hukum empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, Firmauli Silalahi. (foto: poskota/ iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana dugaan kasus kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang batal digelar. Pasalnya, dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir. 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini batal digelar. Pada kasus ini, setidaknya 121 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi korban. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, R Ajisuryo berhalangan hadir karena sang mertua meninggal dunia di Palembang. 

Kuasa Hukum empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, Firmauli Silalahi mengatakan, seharusnya siang hari ini agendanya sidang pembacaan dakwaan. 

Tetapi, dikarenakan Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir maka sidang terpaksa ditunda untuk pekan depan tanggal 25 januari 2022. 

"Ketua Majelis Hakim ada kemalangan keluarga beliau meninggal di Palembang," ungkapnya, Selasa (18/1/2022). 

Dia menyebut sidang dengan agenda yang sama akan dugelar kembali pekan depan.  "Agendanya sama dakwaan," tukasnya. 

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Kota Tangerang, terlihat hadir yakni, Adib Fachri Dilli. Terpantau pula mantan Kepala Kalapas Kelas I A Tangerang, Viktor Teguh Prihartono juga hadir. 

Diketahui, dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.  

Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.  Hasil pengembangan, kemudian polisi menetapkan kembali tiga orang tersangka berinisial JMN, PBB dan RS.  

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Muhammad Iqbal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT