ADVERTISEMENT

Sergap! Kantongi Sabu 23,37 gram, Kurir asal Depok Ini Dicokok di Pinggir Jalan

Selasa, 18 Januari 2022 14:52 WIB

Share
Barang bukti sabu seberat 23,27 gram yang diamankan dari tersangka FK. (ist)
Barang bukti sabu seberat 23,27 gram yang diamankan dari tersangka FK. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengedar narkoba berinisial FK (37) warga Depok, Jawa Barat, ditangkap personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. 

Tersangka FK ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu sebanyak 23,27 gram.

Direktur Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Cilaku.

Berbekal dari informasi tersebut, personil Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurgai masyarakat. 

Pada Rabu (12/01) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mencurigai tersangka FK dan langsung mengamankan.

"Pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu paket sabu dengan bruto 23,27 gram dan satu handphone," ujar Suhermanto kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Dari hasil pemeriksaan, kata Suhermanto, tersangka FK ternyata hanya sebagai kurir yang diperintah oleh OJ (masih dalam pengejaran) untuk mengambil sabu dengan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta. 

"Jadi tersangka FK hanyalah orang suruhan OJ untuk mengambil sabu dengan upah Rp1 juta. Rencananya sabu akan dijadikan paketan kecil dan kemudian diedarkan FK di daerah Depok, Jawa Barat," tambah Suhermanto.

Atas perbuatannya, tersangka FK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten dan Polres jajaran akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT