ADVERTISEMENT

Sawit Watch Laporkan Dugaan Korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu di Kalimantan Selatan ke KPK

Selasa, 18 Januari 2022 22:00 WIB

Share
Direktur Sawit Watch, Andi Inda Fatinawre (berkerudung), Achmad Surambo (tengah) dan Harimuddin dari Integrity Law Firm sesaat setelah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di KPK. (Ist)
Direktur Sawit Watch, Andi Inda Fatinawre (berkerudung), Achmad Surambo (tengah) dan Harimuddin dari Integrity Law Firm sesaat setelah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di KPK. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perkumpulan Sawit Watch melaporkan PT MSAM ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (18/1/2022). PT MSAM diketahui milik SAA, salah seorang pengusaha asal Batu Licin, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Selain PT MSAM, Sawit Watch juga melaporkan PT Inhutani II, Direksi PT Inhutani II serta Bupati Kota Baru, Sayed Jafar.

Pelaporan tersebut, dilakukan lantaran adanya dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

Aktivis Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan bahwa PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas + 40.950 ha di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. 

Beberapa tahun kemudian, imbuh Surambo, tepatnya pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM.

Disebutkan, Sawit Watch menduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK). 

"Kerja sama perkebunan sawit ini selain tanpa persetujuan Menteri, disinyalir bermaksud mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada oknum korporasi secara tidak sah. Perjanjian kerja sama yang menjadi bukti dalam Laporan kami, nyata-nyata bermaksud mengalihkan areal izin pemanfaatan hutan PT Inhutani II menjadi tanah HGU Terlapor sebelum ada perubahan status kawasan," terang Surambo.

Disebutkan, puncaknya terjadi pada 4 September 2018, Menteri ATR/BPN menerbitkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT MSAM dengan Nomor: 81/HGU/KEM-ATR/BPN/2018. 

"Pemberian HGU ini berada persis di atas IUPHHK-HA PT Inhutani II sebagaimana niatan dalam Perjanjian Kerja Sama tahun 2017 silam, tanpa sedikit pun mempertimbangkan ada tidaknya persetujuan Menteri LHK terkait perubahan status kawasan," tambahnya. 

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Sawit Watch dari Integrity Law Firm, Harimuddin menambahkan bahwa penerbitan HGU kepada PT MSAM menyebabkan hilangnya hutan negara seluas sekira 8.610 ha yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Cahyono
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT