ADVERTISEMENT

Resmi, Kemendagri Tutup Izin Anies Baswedan dkk ke Luar Negeri, Anak Buah Tito: Semua Wajib Waspada!

Selasa, 18 Januari 2022 23:00 WIB

Share
Gubenur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan para kepala daerah lainnya untuk sementara tidak boleh ke luar negeri oleh Kemendagri demi mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron. (Foto: PosKota/CR10)
Gubenur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan para kepala daerah lainnya untuk sementara tidak boleh ke luar negeri oleh Kemendagri demi mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron. (Foto: PosKota/CR10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat memimpin rapat secara virtual dengan kepala daerah. (Foto: Dok. Kemendagri)

Suhajar menuturkan, Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) pada Minggu (16/1/2022) meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat pemerintah. Hanya kegiatan yang sangat bersifat esensial yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Oleh karena itu saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya,” terang Suhajar.



Di lain sisi, Suhajar meminta agar kepala daerah dapat berkonsentrasi mengendalikan penyebaran Covid-19 di lapangan, seperti dengan menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat.

Dirinya juga meminta pemerintah daerah untuk dapat memberikan imbauan kepada masyarakat, baik berupa Surat Edaran maupun bentuk lainnya.

"Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai,” kata Suhajar.



Suhajar menjelaskan, sebagai upaya mencegah perjalanan ke luar negeri, saat ini pemerintah telah mengeluarkan empat Surat Edaran.

Empat surat edaran sebagai upaya pencegahan perjalanan ke luar negeri:

1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri.

2. Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT