ADVERTISEMENT
Selasa, 18 Januari 2022 19:15 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dari Tersangka SP kita temukan barang bukti shabu dengan berat 36,98 gram dan dari Tersangka RK diamankan barang bukti Shabu seberat 4,49 gram, Jadi untuk total keseluruhan Barang bukti Shabu seberat 44,31 gram," tambahnya.
Roby menuturkan, "Kita masih melakukan pengembangan dan memburu para tersangka lain,"
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah," tegas Roby.
"Terakhir, Kami menghimbau kepada Warga masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkoba di Wilayah kabupaten Lebak karena bisa merusak generasi muda penerus bangsa," imbuanya. (Kontributor Banten/ Yusuf Permana)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT