ADVERTISEMENT

Puluhan Gram Sabu Diamankan, Polres Lebak Klaim Selamatkan Ratusan Jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 18 Januari 2022 19:15 WIB

Share
Polisi mengamankan 4 pengedar narkoba di Lebak (foto: poskota/ yusuf)
Polisi mengamankan 4 pengedar narkoba di Lebak (foto: poskota/ yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Dari Tersangka SP kita temukan barang bukti shabu dengan berat 36,98 gram dan dari Tersangka RK diamankan barang bukti Shabu seberat 4,49 gram, Jadi untuk total keseluruhan Barang bukti Shabu seberat 44,31 gram," tambahnya.

Roby menuturkan, "Kita masih melakukan pengembangan dan memburu para tersangka lain,"
 
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para Pelaku dikenakan pasal  114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah," tegas Roby.

"Terakhir, Kami menghimbau kepada Warga masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkoba di Wilayah kabupaten Lebak karena bisa merusak generasi muda penerus bangsa," imbuanya. (Kontributor Banten/ Yusuf Permana)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT