ADVERTISEMENT

JoMan Bakalan Dipanggil Polisi, Klarifikasi Dugaan Laporan Palsu Ubedilah Badrun 

Selasa, 18 Januari 2022 17:31 WIB

Share
Kombes Tubagus Ade Hidayat, JoMan bakalan dipanggil Polisi, klarifikasi dugaan laporan palsu Ubedilah Badrun. (Foto/pandi)
Kombes Tubagus Ade Hidayat, JoMan bakalan dipanggil Polisi, klarifikasi dugaan laporan palsu Ubedilah Badrun. (Foto/pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketua umum JoMan, Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya melaporkan Ubed dengan tuduhan pasal 317 KUHP.

"Bunyinya barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Dalam pelaporan yang dilayangkan, pihaknya membawa barang bukti yang diserahkan kepada penyidik. Barang bukti yang diberikan salah sarunya yaitu berupa rekaman video.

 

Lihat juga video “Poskota Terkini: Kasus Orang Terinfeksi Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 46 Orang”. (youtube/poskota tv)

"Pertama rekaman video, kemudian durasi saat dia sampaikan dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," jelasnya.

Immanuel mengaku, pihaknya melaporkan mantan aktivis dan juga dosen Universitas Negeri Jakarta itu tanpa ada komunikasi sebelumnya dengan Gibran maupun Kaesang.

"Gk ada gak ada (komunikasi), karena kan ini sifatnya delik," ungkapnya. (pandi)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT