"Sehingga tak mudah ditertibkan. Bila timbul cekcok atau perkelahian baru aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti," papar Josias.
Dalam hal ini, lanjut Josias, kepolisian harus melakukan penertiban kepada Bank Keliling yang telah meresahkan masyarakat dalam caranya menagih hutang yang tidak tepat.
Polisi juga harus melakukan proses hukum kepada pelaku yang melakukan tindak pidana dalam hal penagihan.
"Mulai dari menertibkan (atas keluhan yang disampaikan masyarakat berpotensi jadi korban) sampai memproses pelaku yang melakukan tindak pidana dalam penagihan," tutupnya. (Pandi)