Ini Pendapat Kriminolog Soal Penagih Utang Bank Keliling Tewas Dibacok Nasabah di Tangsel

Selasa 18 Jan 2022, 09:03 WIB
Pakar Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon. (foto: dok. pribadi)

Pakar Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon. (foto: dok. pribadi)

"Sehingga tak mudah ditertibkan. Bila timbul cekcok atau perkelahian baru aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti," papar Josias.

Dalam hal ini, lanjut Josias, kepolisian harus melakukan penertiban kepada Bank Keliling yang telah meresahkan masyarakat dalam caranya menagih hutang yang tidak tepat.

Polisi juga harus melakukan proses hukum kepada pelaku yang melakukan tindak pidana dalam hal penagihan.

"Mulai dari menertibkan (atas keluhan yang disampaikan masyarakat berpotensi jadi korban) sampai memproses pelaku yang melakukan tindak pidana dalam penagihan," tutupnya. (Pandi)
 

Berita Terkait
News Update