Josias menyebut, langkah tegas kepolisian bisa saja dilakukan jika memang dalam penangkapan, tersangka yang masih DPO melawan.
"Mengikuti aturan, bila sampai upaya paksa diambil maka dimungkinkan kalau si DPO melawan dan membahayakan pihak petugas," tutupnya. (Pandi)