"Kemudian keduanya mengajukan lagi SURAT PERMOHONAN pemeriksaan tanggal 07 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," tambahnya.
Menurut Auliansyah, dalam penjemputan tersebut, keduanya tidak dijemput paksa karena bersedia hadir untuk pemeriksaan ke Polda Metro Jaya.
"Disepakati, Saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya HARI INI dan pukul 11:00, sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," pungkasnya. (Pandi)
.