ADVERTISEMENT

Harris Azhar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Sempat Dua Kali Mangkir Sebelumnya

Selasa, 18 Januari 2022 13:53 WIB

Share
Aktivis HAM, Harris Azhar di Polda Metro Jaya. (foto: poskota/ pandi)
Aktivis HAM, Harris Azhar di Polda Metro Jaya. (foto: poskota/ pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktivis HAM, Harris Azhar memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Harris datang sendiri dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.17 WIB.

Saat ditanya perihal kantornya yang didatangi polisi, Harris mengatakan tidak mengetahui persis apa yang akan dilakukan.

"Saya juga nggak ngerti tadi juga saya sampaikan begitu. Kalau memang nggak hadir saya kan sudah jelaskan alasannya kami kirim surat segala macam," katanya kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Diketahui, penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Harris, namun dia tidak bisa hadir. Harris mengaku telah menyurati pihak kepolisian.

"Saya nggak tahu, wajar nggak wajar saya mah surat baik-baik dari pemanggilan pertama saya sampaikan surat bahwa di atas tanggal 4," paparnya.

Sebelumnya, selain Fatia Maulidiyanti, kantor aktivis HAM Harris Azhar juga didatangi polisi. Kedatangan polisi untuk melakukan jemput paksa dalam rangka pemeriksaan.

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi Kantor Harris Azhar dan kediaman rumah Fatia," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (18/1/2022).

Menurut Lubis, penjemputan kepada Haris Azhar dan Fatia dikarenakan sebelumnya keduanya tidak dapat hadir dalam pemeriksaan. Polisi telah melalukam pemanggilan sebanyak dua kali.

Adapun pemanggilan pertama dilakukan pada 23 Desember 2021. Kemudian pemanggilan kedua yakni pada 6 Januari 2022. Namun, Haris dan Fathia tidak bisa hadir dalam panggilan tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT